JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Setelah 10 tahun

Aturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2015

Editor: Weni Wahyuny
zoom-inlihat foto JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Setelah 10 tahun
TRIBUNSUMSEL.COM/DEFRI IRAWAN
Spanduk JHT sudah dipasang di kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Jht baru bisa dicairkan setelah 10 tahun

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Defri Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi anda peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berencana akan mencairkan uang anda dikarenakan sudah genap 5 tahun 1 bulan, sepertinya keinginan itu terpaksa ditunda karena aturan baru BPJS Ketenagakerjaan JHT baru bisa dicairkan setelah 10 tahun.

Aturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2015. Ini terlihat di kantor BPJS ketenagakerjaan Jalan Sudirman, spanduk pemberitahuan telah dipasang sesuai intruksi BPJS Ketenagakerjaan pusat.

" Kita sudah informasikan pada masyarakat melalui spanduk dan medsos jika JHT baru bisa diambil setelah 10 tahun, kebijakan ini terbilang mendadak, ini mulai berlaku 1 Juli 2015, untuk itu bagi masyarakat yang akan mencairkan uangnya terpaksa ditunda dulu hingga sudah genap 10 tahun," kata Nurul Fatla Senior Officer BPJS Ketenagakerjaan Palembang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved