JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Setelah 10 tahun

Aturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2015

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/DEFRI IRAWAN
Spanduk JHT sudah dipasang di kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Jht baru bisa dicairkan setelah 10 tahun 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Defri Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi anda peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berencana akan mencairkan uang anda dikarenakan sudah genap 5 tahun 1 bulan, sepertinya keinginan itu terpaksa ditunda karena aturan baru BPJS Ketenagakerjaan JHT baru bisa dicairkan setelah 10 tahun.

Aturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2015. Ini terlihat di kantor BPJS ketenagakerjaan Jalan Sudirman, spanduk pemberitahuan telah dipasang sesuai intruksi BPJS Ketenagakerjaan pusat.

" Kita sudah informasikan pada masyarakat melalui spanduk dan medsos jika JHT baru bisa diambil setelah 10 tahun, kebijakan ini terbilang mendadak, ini mulai berlaku 1 Juli 2015, untuk itu bagi masyarakat yang akan mencairkan uangnya terpaksa ditunda dulu hingga sudah genap 10 tahun," kata Nurul Fatla Senior Officer BPJS Ketenagakerjaan Palembang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved