JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Setelah 10 tahun
Aturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2015

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Defri Irawan
TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi anda peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berencana akan mencairkan uang anda dikarenakan sudah genap 5 tahun 1 bulan, sepertinya keinginan itu terpaksa ditunda karena aturan baru BPJS Ketenagakerjaan JHT baru bisa dicairkan setelah 10 tahun.
Aturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2015. Ini terlihat di kantor BPJS ketenagakerjaan Jalan Sudirman, spanduk pemberitahuan telah dipasang sesuai intruksi BPJS Ketenagakerjaan pusat.
" Kita sudah informasikan pada masyarakat melalui spanduk dan medsos jika JHT baru bisa diambil setelah 10 tahun, kebijakan ini terbilang mendadak, ini mulai berlaku 1 Juli 2015, untuk itu bagi masyarakat yang akan mencairkan uangnya terpaksa ditunda dulu hingga sudah genap 10 tahun," kata Nurul Fatla Senior Officer BPJS Ketenagakerjaan Palembang.