6 Wartawan di Bogor Diringkus Polisi Diduga Terlibat Pemerasan

Jadi setelah para pelaku itu memastikan bahwa korban berprofesi sebagai PNS, baru kemudian mereka meminta uang sebesar Rp 100 juta

Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BOGOR - Enam orang yang mengaku sebagai wartawan, berinisial KS, Z, S, HS, H, dan RE, ditangkap Satuan Reskrim Polres Bogor karena diduga memeras salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan. Mereka dibekuk saat bertransaksi dengan korban di salah satu mall di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya Djabar, menjelaskan kronologis kejadian berawal saat pelaku memergoki korban sedang bersama teman wanitanya masuk ke dalam sebuah hotel. Kemudian, pelaku mencari tahu identitas si korban dengan cara membuntutinya sampai ke rumahnya.

"Jadi setelah para pelaku itu memastikan bahwa korban berprofesi sebagai PNS, baru kemudian mereka meminta uang sebesar Rp 100 juta supaya tidak diberitakan di media dengan tuduhan perselingkuhan," ujar Auliya, di Mapolres Bogor, Sabtu (20/6/2015).

Karena korban merasa terancam, lanjut Auliya, dirinya (korban, red) langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Transaksi penyerahan uangnya dilakukan di sebuah mall. Saat korban menyerahkan uang kepada para pelaku, kami langsung lakukan penangkapan," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku berprofesi sebagai wartawan yang bekerja di wilayah Jakarta dan Bogor dan satu orang berprofesi sebagai LSM. "Barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai sebesar Rp 100 juta, sejumlah handphone, serta identitas pers dari masing-masing pelaku," kata Auliya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun penjara.

Sumber: Kompas
Tags
Wartawan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved