Akankah Dahlan Berniat Mengajukan Praperadilan?

Yusril menambahkan ia akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengambil setiap langkah hukum pasalnya ia tidak ingin salah langkah.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan bos PLN, Dahlan Iskan sudah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan gardu listrik di Jawa, Bali dan NTB dalam perkara yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Lalu atas penetapan statusnya sebagai tersangka, akankah Dahlan berniat mengajukan praperadilan? Saat dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya belum berfikir untuk mengajukan pra peradilan.

"Belum, kami pelajari dulu. Kalau memang alasannya cukup, akan kami ajukan," kata Yusril usai mendampingi pemeriksaan Dahlan sebagai saksi korupsi pengadaan mobil listrik di Kejagung, Rabu (17/6/2015).

Yusril menambahkan ia akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengambil setiap langkah hukum pasalnya ia tidak ingin salah langkah.

Seperti diketahui, hari ini Rabu (17/6/2015) mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang akan memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 milyar.

Dahlan datang mengenakan kemeja dan celana biru gelap, Dahlan tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6), didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved