Dahlan Iskan Diberikan Status Tersangka Usai Diperiksa Dua Hari
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka pembangunan Gardu Induk.
Status tersangka tersebut diberikan kepada Dahlan usai diperiksa selama dua hari berturut-turut sejak kemarin.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor752," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dia pun akan kembali diperiksa dengan status barunya.
"Minggu depan sudah bisa diperiksa sebagai tersangka," lanjut dia.
Kasus tersebut bermula dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.
Menurut Adi, dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran priyeky yang gunakan on set. Kata Dahlan, ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti.
Proyek ini, kata Adi, adalah pembangunan konstruksi yang seharusnya tidak menggunakan pembayaran on set seperti proyek pengadaan barang.
"Pembayaran harusnya sesuai penyelesaian proyek. Bukan materi yang dibeli rekanan. Proyek ini berkebalikan," jelas dia.
"Kalau multiyerar bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini enggak. Dari 21 yang dibangun, 4 milik PLN sisanya enggak," jelas.
Adi Toegarisman menjelaskan, Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan disidang. Sementara, sembilan tersangka sedang dalam prosea pelimpahan perkara ke pengadilan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan Dahlan sebagai tersangka menjadikan seluruh tersangka menjadi 16 orang. Dahlan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001.