KPK Cek Kebenaran Jero Wacik Ajak SBY Main Golf Pakai Uang Korupsi

"Saya belum dapat informasi soal itu. Harus saya cek dulu benar atau enggak," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta,

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2015). Jero ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jero Wacik diduga menggunakan uang hasil korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk main golf dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terkait informasi yang bersumber dari pengadilan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

"Saya belum dapat informasi soal itu. Harus saya cek dulu benar atau enggak," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Informasi tersebut sebenarnya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Sri Utami, saat diperiksa penyidik KPK.

BAP tersebut kemudian dibacakan lagi Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tikipor) untuk dikonfirmasi kepada Sri.

"Untuk entertaint misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam lima pagi di lapangan golf Halim bersama-sama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Uang entertaint tersebut, diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri (Jero) di lapangan golf halim?" tanya hakim Artha, hari ini.

Sri pun mengiyakannya.

"Iya," jawab Sri.

Sri sendiri ditunjuk sebagai koordinator langsung oleh Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai sekretaris jenderal Kementerian ESDM.

Sri bertugas untuk mengumpulkan dana-dana dari pihak ketiga hasil kegiatan fiktif kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM.

Menampung seluruh dana-dana, Sri pun mengakui itu adalah dana haram.

Pasalnya, Sri mengakui dana tersebut diperoleh dari kegiatan tidak sah dan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Diperoleh tidak sah. Karena hasil dari fee kegiatan-kegiatan," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved