Ical-Agung Berharap Kesepakatan Pilkada Berlanjut ke Islah Pengurus

"Kita lakukan islah ke depan atau perjanjian perdamaian sementara agar semua daerah dapat mengajukan calon kepala daerah bagi Partai Golkar," kata

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Aburizal Bakrie (kiri) dan Agung Laksono (kanan), bersama Jusuf Kalla di acara penandatanganan islah Partai Golkar di rumah dinas Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (30/5/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pimpinan Partai Golkar dari dua kubu yang berbeda, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, berharap agar kesepakatan yang tercapai untuk menghadapi pemilihan kepala daerah serentak akan berlanjut dengan tercapainya islah terkait perselisihan kepengurusan. Keduanya memandang peluang untuk berislah masih terbuka lebar.

"Kita lakukan islah ke depan atau perjanjian perdamaian sementara agar semua daerah dapat mengajukan calon kepala daerah bagi Partai Golkar," kata Aburizal dalam acara penandatangan kesepakatan menghadapi pilkada serentak di kediaman Jusuf Kalla, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Agung berharap perselisihan kepengurusan tidak mengganggu keikutsertaan Golkar dalam pilkada serentak. Atas dasar itu, kubunya bersepakat untuk membuat kesepakatan dengan kubu Aburizal dan berharap kesepakatan ini berlanjut dengan tercapainya islah kepengurusan.

"Ada persoalan dasar yang belum selesai, itu sama-sama kita hormati. Tapi khusus untuk pilkada, mari kita bersama," ujarnya.

Aburizal dan Agung menandatangani kesepakatan yang disebut dengan islah khusus demi menjamin keikutsertaan Golkar dalam pilkada serentak yang digelar akhir tahun ini. Penandatanganan dilakukan di kediaman Jusuf Kalla selaku tokoh senior Golkar.

Kesepakatan itu meliputi persetujuan kedua pihak untuk mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan sehingga dapat mengusung calon dalam pilkada serentak. Kedua kubu juga sepakat membentuk tim penjaringan bersama di daerah, memilih calon yang akan diusung dalam pilkada serentak sesuai dengan kriteria yang disepakati, dan menyerahkan proses pendaftaran calon kepala daerah pada pada kepengurusan Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved