Jaksa Agung Akan Lebih Hati-hati Hadapi Gelombang Praperadilan
Prasetyo pun berpesan kepada anak buahnya untuk lebih cermat mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana sebelum meningkatkan status sebagai tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, gelombang gugatan praperadilan tidak dapat dibendung. Menurut dia, situasi itu harus disikapi dengan hati-hati oleh jajaran personel kejaksaan.
"Fenomena baru ini, kita tak bisa menentukan pilihan lain selain hati-hati, lebih profesional, harus cermat dan proporsional dalam suatu perkara," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Prasetyo pun berpesan kepada anak buahnya untuk lebih cermat mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana sebelum meningkatkan status sebagai tersangka.
"Dengan demikian, apapun gugatannya mesti bisa dihadapi," ujar Prasetyo.
Permohonan gugatan praperadilan semakin meningkat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dikeluarkan 28 April 2015 lalu. Putusan itu menyatakan, penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan. Sebelum putusan MK tersebut, praperadilan yang diatur oleh KUHAP hanya mengakomodir terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Selain itu, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.