Ini Pesan Jaksa Agung untuk KPK yang Tiga Kali Kalah Praperadilan

"Untuk KPK masih bisa melakukan penyidikan lagi jika memang punya bukti," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati 6 terpidana narkoba di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menganggap tiga kali kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi gugatan praperadilan bukan akhir cerita bagi lembaga antikorupsi itu. Sepanjang bukti yang dimiliki cukup, Prasetyo yakin KPK tetap dapat menjalankan penegakan hukum.

"Untuk KPK masih bisa melakukan penyidikan lagi jika memang punya bukti," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Apalagi, kata dia, gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka itu kasusnya belum masuk pengadilan. Jika punya bukti, dia berharap KPK tetap melanjutkan penyelidikan.

"Jadi bukan berarti kemudian tidak bisa lagi berbuat apa-apa setelah praperadilan," ujar Prasetyo.

Dari tujuh gugatan praperadilan tersangka terhadap KPK, tiga di antaranya memenangkan pemohon praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Putusan itu terjadi pada sidang atas pemohon Komjen Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin, dan Hadi Purnomo.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menilai, KPK harus berbenah setelah tiga kali kalah oleh tersangkanya sendiri. Menurut dia, kekalahan KPK menunjukan ada prosedur hukum yang dilanggar, yakni penetapan tersangka tanpa melalui bukti permulaan yang cukup.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved