Tjahjo Ancam Sanksi Kepala Daerah yang Belum Siapkan Anggaran Pilkada

pemberian sanksi bagi kepala daerah bisa bermacam-macam, mulai dari skors hingga dibebastugaskan dari jabatannya

Indra Akunto/KOMPAS.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) dalam waktu dekat. Permen tersebut akan mengatur sanksi bagi kepala daerah yang dianggap lalai menyediakan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

"Akan dibuat Permen untuk memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menyiapkan anggaran pilkada," ujar Tjahjo, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Menurut Tjahjo, pemberian sanksi bagi kepala daerah bisa bermacam-macam, mulai dari skors hingga dibebastugaskan dari jabatannya. Rencananya, Permen tersebut akan diterbitkan pada pekan ini.

Tjahjo mengaku kecewa dengan keterlambatan sejumlah kepala daerah untuk menjalankan tanggung jawab menyiapkan anggaran pilkada. Pasalnya, Kemendagri belum lama ini telah mengeluarkan aturan sebagai payung hukum untuk melindungi kepala daerah saat menyiapkan pendanaan pilkada serentak.

"Jangan sampai bupati dan gubernur serius hanya kalau dia mau maju lagi. Giliran tak mau mencalonkan, kemudian lalai terhadap tanggung jawab," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini masih ada 15 pemerintah daerah yang masih belum menganggarkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Seharusnya, seluruh daerah itu menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved