Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Resmi Jadi Buronan Kejaksaan

dalam waktu dekat bersamaan dengan status buron tersebut kejaksaan akan mengeluarkan surat pernyataan Daftar Pencarian Orang (DPO)

Editor: Weni Wahyuny
kompas.com/Firmansyah
Tampak PNS dan beberapa pengawal Wali Kota BEngkulu, Helmi Hasan, menghalau wartawan 

TRIBUNSUMSEL.COM, BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu, akhirnya menetapkan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan sebagai buronan dalam perkara dugaan kasus korupsi Bansos 2012 dan 2013 yang merugikan Negara sebesar Rp 11,4 miliar.

"Iya dia telah ditetapksan sebagai buron karena tak memenuhi panggilan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito, Selasa (19/5/2015).

Sementara itu, dalam waktu dekat bersamaan dengan status buron tersebut kejaksaan akan mengeluarkan surat pernyataan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap menghilangnya Helmi.

Sebelumnya kejaksaan juga telah memberikan status pencekalan terhadap Halmi Hasan agar tak meninggalkan Kota Bengkulu dan bersifat kooperatif untuk dimintai keterangan.

Kejaksaan juga mencegah tersangka lain, di antaranya Mantan Wali Kota Ahmad Kanedi yang juga sebagai anggota DPD RI dapil Bengkulu, Mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran, Sandy Bernando dan Direktur Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) Diansyah Putra.

Sejauh ini sudah tiga kali surat pemanggilan dilayangkan kejaksaan namun tak dipenuhi oleh Helmi Hasan. Ia juga sempat mengirimkan surat keterangan sakit ke kejaksaan. Namun tak jelas apa penyakit yang diderita.

Aksi pencarian Wali Kota juga sempat dilakukan para pegiat mahasiswa di Gedung Pemkot Bengkulu, namun tak membuahkan hasil. Beberapa pegiat mahasiswa diamankan polisi dalam aksi tersebut.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved