AN Hidupi Istri dan 3 Anak dengan Merampok
Hasilnya (rampokan) buat makan, kalau barang-barangnya kita jualin," kata AN, di Polsek Duren Sawit, Senin (4/5)
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Apa pun alasannya, tindakan perampokan yang dilakukan terhadap minimarket atau kalangan masyarakat tidak bisa dibenarkan.
Polsek Duren Sawit mengamankan pelaku berinisial AN (32) dan HY (30).
Keduanya merupakan perampok spesialis minimarket dimana mereka sudah beraksi sebanyak enam kali.
AN mengaku, dia membutuhkan uang untuk menghidupi istri dan ketiga anaknya.
Ia menyatakan, nekat melakukan aksi itu setelah ditawari salah satu pelaku yang kini masih buron.
"Hasilnya (rampokan) buat makan, kalau barang-barangnya kita jualin," kata AN, di Polsek Duren Sawit, Senin (4/5).
Adapun barang-barang yang diambil meliputi rokok, susu, serta sejumlah barang dagangan yang ada di dalam minimarket. Semuanya dimasukkan ke dalam karung begitu juga uang yang berada di meja kasir.
AN mengaku nekat mencuri setelah berhenti bekerja sebagai buruh bangunan. Setiap kali beraksi, ia bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah.
"Kalau sekali beraksi, bisa mendapat bagian Rp 500 ribu," ungkapnya.
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap di kawasan Kampung Sumur, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (3/5).
Kedua pelaku kini mendekam di penjara Polsek Duren Sawit dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dua-pelaku-perampokan-minimarket-dibekuk_20150504_195118.jpg)