Lutfhi, "Si Penjual" Siswi SMA Terancam Pasal Berlapis
Selain dijerat pasal melarikan anak di bawah umur dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang menyetubuhi anak di bawah umur
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Luthfi alias Tato (21), tersangka yang mengajak DNS (17) , siswi SMK yang baru lulus untuk kawin lari diancam pasal berlapis. Selain dijerat pasal melarikan anak di bawah umur dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang menyetubuhi anak di bawah umur, dia juga bisa dijerat pasal perdagangan manusia karena menjual DNS ke temannya di Bogor, Jawa Barat.
"Kalau untuk tuduhan trafficking-nya masih kita dalami lagi," ucap Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Pertimbangan penyidik polisi menerapkan pasal perdagangan manusia buat Luthfi karena yang bersangkutan sempat menjual DNS untuk disetubuhi pria hidung belang.
Sebelumnya, Luthfi dan DNS sepakat kawin lari. Mereka tak menikah, tetapi memilih mengontrak bersama mulai Rabu (22/4/2015) selepas DNS menyelesaikan ujian nasional (UN).
Luthfi dan DNS mengontrak setelah satu tahun lebih tak bersama. Kedua sejoli ini putus pacaran lantaran tak direstui menikah oleh orangtua DNS. Alasannya, Luthfi tak punya kerjaan alias pengangguran.
Luthfi mengaku dirinya tak lulus SMP makanya tak punya pekerjaan. Dia tak lulus SMP lantaran sering tak naik kelas. Dia hanya sesekali jadi sopir tembak angkutan umum. Namun, begitu dapat uang, dia gunakan untuk bermain judi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-psk-boss.jpg)