Tessy Sempat Punya Niat Gantung Diri

Usai sidang yang beragendakan vonis, Tessy yang didampingi oleh sahabatnya, Doyok, akhirnya angkat bicara.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pelawak Kabul Basuki atau biasa dipanggil Tessy saat foto bersama dengan para sahabatnya yang mendukungnya selama menjalani sidang atas kasus Narkotika jenis Shabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2015). Tessy dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan di vonis hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Tessy akhirnya harus menjalani 10 bulan hukuman. Namun, Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban memerintahkan agar Tessy dikeluarkan dari Lapas Bulak Kapal, Bekasi, dan dikirim ke panti rehabilitasi untuk menjalani masa hukumannya di sana.

Usai sidang yang beragendakan vonis, Tessy yang didampingi oleh sahabatnya, Doyok, akhirnya angkat bicara.

"Kemarin saya diam karena saya lagi konsentrasi. Sekarang saya ngomong. Ini pertanggungjawaban saya terhadap fans, teman, dan masyarakat, sehingga saya lakukan apa yang telah kalian ketahui," ujar Tessy yang ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2015).

Mendengar putusan hakim, Tessy yang didampingi sang istri, Sri Wahyuni, mengaku bersyukur. Ia beruntung masih bisa diselamatkan dari ancaman bahaya narkotika.

Sebab, jika tak sesegera mungkin ditangani saat itu, Tessy bisa saja melakukan hal-hal nekad lainnya. Seperti diketahui, Tessy sempat melakukan upaya bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai.

"Tuhan menentukan lain, mungkin saja dulu saya gantung diri atau lakukan hal yang lain, tapi saya akhirnya tetap ada di sini melihat kalian (awak media). Saya terima (keputusan hakim)," ucapTessy yang didampingi anak serta cucunya. (Okki/Tabloidnova.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved