Komjen BG Jadi Wakapolri, Bagi KPK Ini Tak Mengapa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Wakapolri.

Editor: Weni Wahyuny
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Koordinator KontraS Haris Azhar (kanan) bersama Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, saat menggelar konferensi pers merespon menguatnya pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan, di Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015). Koalisi Masyarakat Sipil menolak pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri maupun Kepala Badan Intelijen Nasional. WARTA 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Wakapolri.

KPK enggan mengomentari karena penunjukkan pejabat di tubuh Polri adalah wewenang internal Korps Bhayangkara.

"Penunjukan jabatan Wakapolri merupakan wewenang dan domain dari Polri secara institusional," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Budi Gunawan sendiri sempat menjadi urusan KPK lantaran ditetapkan sebagai kasus tersangka kasus penerimaan hadiah dan janji.

Budi ditetapkan sebagai tersangka 1saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Terkait perkara tersebut, Indriyanto mengatakan kini itu menjadi urusan Polri karena sudah dilimpahkan.

Kasus tersebut dilimpahkan karena Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah.

KPK kemudian melimpahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan melimpahkan ke Mabes Polri.

"Di luar kompetensi KPK. Polri pun tidak pernah mempermasalahkan pengangkatan deputi di KPK. Jadi tidak ada permasalahan di antara kedua institusi KPK dan Polri ini," tukas Indriyanto.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved