DPRD Palembang Dorong Revisi PP Nomor 23 Tahun 1988

"Dulu pedomanan mengacu PP 23 tahun 1988 tentang perubahan batas wilayah, itu masih antara kota Palembang dengan Muba dan OKI. Namun kenyataanya

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Ketua komisi I DPRD kota Palembang, Pomi Wijaya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1988, tentang perubahan batas wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Palembang, Kabupaten Daerah tingkat II Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Daerah tingkat II Ogan Komering Ilir (OKI), dirasa perlu direvisi kembali karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dilapangan.

Hal ini disampaikan ketua komisi I DPRD kota Palembang, Pomi Wijaya terkait adanya masalah tapal batas wilayah kota Palembang dan Kabupaten/kota yang bertentangga dengan Palembang.

"Dulu pedomanan mengacu PP 23 tahun 1988 tentang perubahan batas wilayah, itu masih antara kota Palembang dengan Muba dan OKI. Namun kenyataanya sekarang, daerah Miba itu sudah mekar menjadi Kabupaten Banyuasin, sementara OKI wilayah berbatasan dengan Palembang sudah mekar Kabupaten baru yaitu Ogan Ilir (OI), sehingga perlu dilakukan revisi,"katanya.

Menurut Pomi, pihaknya juga mendorong kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membentuk tim agar bisa menyelesaikan permasalahan tapal batas yang ada.

"Jika perlu dilakukan juga jejak pendapat langsung ke rakyat, apa kehendaknya rakyat, mau masuk kewilayah mana nantinya. Jika masyarakatnya minta ke Palembang maka PP harus direvisi ulang,"beber Pomi.

Politisi partai Demokrat ini menyatakan pihaknya, sudah beberapa kali melakukan rapat dan pertemuan, dengan pihak terkait termasuk masyarakat khususnya di kelurahan Plaju Darat (Tegal Binangun), untuk mencari kejelasan soal tapal batas yang ada.

Selain itu, pihaknya sendiri menyayangkan kepada Pemkab Banyuasin, kenapa baru sekarang mempeributkan soal tapal batas itu, setelah Pemkot Palembang telah melakukan pembangunan disana.

"Kita sudah bertemu dengan masyarakat, yang ternyata mayoritas ingin masuk ke Palembang, dan selama ini Kabupaten Muba menurut pengakuan warga, tidak memberikan perhatian dan pembangunan kepada wilayah mereka. Tetapi. ini karena sudah maju, dan sarana prasaranya sudah ada sejak dibangun Pemkot Palembang baru diakuinya (Banyuasin),"tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved