9 Desember Digelar Pilkada Serentak
Pelaksanaan Pilkada serentak 7 Kabupaten di Sumsel akan berlangsung 9 Desember
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyelenggara Pemilihan Umum memastikan, waktu pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang pertama di Indonesia, pada 9 Desember mendatang.
Hal ini disampaikan ketua KPU Sumsel Aspahani saat menggelar confernsi pers, terkait tahapan Pilkada yang dalam waktu dekat akan dimulai, di sekretariat KPU Sumsel, Kamis (16/4/2015).
"Pelaksanaan Pilkada serentak 7 Kabupaten di Sumsel akan berlangsung 9 Desember, dan PKPU tahapan sudah disahkan,"kata Aspahani.
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 3 draff Peraturan KPU yang telah disetujui dan disahkan DPR, tinggal 7 draff PKPU lagi yang masih dibahas DPR RI.
Ketiga PKPU yang telah disahkan yaitu, Pemuktahiran data pemilih (Mutarlih), Tahapan Pilkada, dan Tata kerja penyelenggara PPK dan PPS.
"Kemungkinan 23 April ini, 7 PKPU lanjutan selesai dan ini janji DPR sebelum waktu reses, sementara 3 sudah karena 3 ini yang mendesak,"jelas Aspahani yang didamping 4 komisioner lainnya, Liza Lizuarni, Heni Susantih, Ahmad Naafi dan Alexander Abdullah.
Dalam PKPU itu sendiri, tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan pada 1 Oktober, sebelumnya data pengelolahan daftar penduduk potensi pemilih (DP4), langsung diberikan kemendagri ke KPU RI sebelum diverifikasi ditingkatan kelurahan/desa hingga kecamatan dan Kabupaten akhirnya.
Sementara, pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) berlangsung 10 s/d 19 Juli, dan waktu pendaftaran paslon 26- 28 Juli, serta penetapan Paslon yang mengikuti Pilkada akan diumumkan pada 24 Agustus mendatang.
"Sementara untuk pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih, normalnya akan dilangsungkan pada 23-29 Desember. Namun, apabila ada sengketa kemungkinan bisa dilakukan pada 13 Februari hingga 14 Maret mendatang,"bebernya.
Dilanjutkan Aspahani, KPU Sumsel mulai 16-18 April akan mengadakan Rakor dengan 7 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2015, tentang penyuluhan, penyusunan dan pembekalan dokumen hukum, yang diinginkan dari rakor kali ini adalah terbentuknya pemahaman yang sama bagi KPU se-Sumsel yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015.
Mengenai anggaran sendiri, diperkirakan kurang lebih Rp 185 miliar, untuk 7 kabupaten yang melaksanakan Pilkada, yang dananya murni bersumber dari APBD induk maupun perubahan, pada masing-masing Kabupaten.
"Dari anggaran itu, dana terbesar tersedot di honor penyelenggara PPK dan PPS, kampanye, logistik, distribusi, keamanan, dan advokasi hukum,"tandasnya.
Sekedar mengingat, dalam Pilkada serentak gelombang pertama Desember 2015 ini, terdapat 272 daerah baik tingkat Kabupaten/kota maupunn Provinsi yang akan melaksanakannya. Sedangkan, di Sumsel sendiri terdapat 7 Kabupaten yang akan melaksanakannya, yaitu OKU, OKUT, OKUS, OI, PALI, Mura dan Muratara.
