MA Perberat Hukuman Budi Mulya Jadi 15 Tahun Penjara

Sidang tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2015) kemarin, dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta anggota Muhammad Askin dan MS.

KOMPAS.com/DIAN MAHARANI
Budi Mulya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang merupakan terdakwa kasus Century. Dengan demikian, hukuman yang diterima Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun.

"Mengabulkan kasasi jaksa, hukuman menjadi 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur, Kamis (9/4/2015).

BACA JUGA: Jengkol Berkhasiat untuk Penyakit Jantung Hingga Diabetes

BACA JUGA: Selama Setahun, Wanita Ini Hidangkan Teh Campur Air Kencing Ke Mertuanya

BACA JUGA: Selingkuh dengan Suami Orang, Wanita Ini Ditelanjangi di Keramaian

BACA JUGA: Bayi Ini Dibuang di Tempat Sampah dan Dimakan Semut

BACA JUGA: Gila, Pasangan Ini Bercinta Sambil Mengendarai Sepeda Motor

Sidang tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2015) kemarin, dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta anggota Muhammad Askin dan MS. Lumme. Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.

"Melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU no. 23 th 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 th 2004," demikian kutipan kasasi tersebut.

Budi pun dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.

"Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbutan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," bunyi petikan kasasi.

Selain itu, PT Bank Century Tbk yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tgl 21 November 2008. Saat itu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyetujuinya dalam Rapat Dewan Gubernur BI. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Mulya dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Atas putusan Mahkamah Agung, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.

"Kami belum menerima salinan putusan lengkap. Setelah itu tentu akan kami pelajari isi putusan itu yang kemudian menjadi salah satu acuan untuk mengembangkan perkaranya," kata Johan.

Tags
Budi Mulya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved