Lagi-lagi Suryadharma Ali Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Perkara yang sama namun tempus delicti yang beda, tahun 2010-201

Editor: Weni Wahyuny
zoom-inlihat foto Lagi-lagi Suryadharma Ali Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Priharsa Nugraha

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali 24 Desember 2014.

"Berdasarkan pengembangan penyidik KPK telah keluarkan sprindik yang sama untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Kasus yang menjerat Suryadharma itu sama dengan kasus saat ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Perkara yang sama namun tempus delicti yang beda, tahun 2010-2011," ungkap Priharsa.

Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHPidana.

Hingga saat ini, kata Priharsa, pihaknya masih menghitung kerugian negara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved