Ina, Wanita Cantik yang Ngaku Dihamili Hakim

MA mengesampingkan rekomendasi KY atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum MH, seorang hakim yang bertugas di PN Kalianda, Lampung,

Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Mantan karyawati bank, Mutmainah alias Ina mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/4/2015). Dia menyoalkan Pasal 32A ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 39 ayat 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman?. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan karyawati bank, Mutmainah alias Ina mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/4/2015).

Dia menyoalkan Pasal 32A ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 39 ayat 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman‎.

Permohonan dilakukan lantaran kecewa dengan Badan Pengawasan MA yang mengeluarkan putusan berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial.

Kuasa Hukum Ina, Dian Farizka mengungkapkan bahwa kliennya kecewa karena putusan MA mengesampingkan rekomendasi KY atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum MH, seorang hakim yang bertugas di PN Kalianda, Lampung, yang telah membohongi Ina serta menghamilinya.

"KY merekemondasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Tapi Bawas MA mengeluarkan putusan berbeda, yakni nonpalu selama dua tahun," kata Dian usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat.‎

Dian menilai, MA telah mengacuhkan rekomendasi KY. Padahal harusnya, sebagai lembaga pengawas hakim, rekomendasi KY musti dijalankan MA.‎ ‎

"Karena munculnya dua putusan yang berbeda menjadi sangat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika menurut konstruksi hukumnya, KY mengeluarkan rekomendasi, baru MA mengeluarkan putusan. Tapi ini kok kesannya seperti kejar-kejaran, konstruksi hukumnya jadi salah ini," kata Dian.‎

Dian mengatakan, dalam Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 disebutkan, hanya KY yang memiliki kewenangan pengawasan dalam rangka menjaga martabat dan keluhuran hakim. Dalam UU 18/2011 Tentang KY, disebutkan pula bahwa KY yang menpunyai kewenangan merekomendasikan sanksi terhadap hakim-hakim bermasalah ke MA melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).‎
‎‎
Atas dasar itu‎, Dian meminta MK menyatakan dua UU itu inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945, dalam hal ini Pasal 24B ayat 1.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved