Hubungan Pemda dan DPRD OKU Memanas

"Kita sudah menerima penjelasan singkat dari Kepala BKD OKU. Namun kita akan tetap meminta keterangan langsung dari Plt Bupati OKU.

zoom-inlihat foto Hubungan Pemda dan DPRD OKU Memanas
TribunSumsel/Retno W
Suasana pertemuan Pemda dan Dewan OKU, di ruang sidang DPRD OKU.

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Hubungan eksekutif dan Legislatif di Ogan Komering Ulu (OKU) nampaknya memanas. Pasalnya, kedua belah pihak antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU dan DPRD OKU, sampai saat ini masih mempermasalahkan pembatal SK pengangkatan 38 pejabat baru yang dilantik beberapa waktu lalu.

Dampaknya, Sekwan OKU, Herizal Amri saat ini belum diterima terbuka oleh dewan untuk masuk kerja, sebelum permasalahan itu selesai.

"Sebelum masalah ini selesai, saya meminta sekwan jangan dulu masuk. Kita klirkan masalah ini dulu. Setelah semua klir baru dipersilakan masuk kerja," kata Ketua DPRD OKU, Drs Johan Anuar SH MM, saat di jumpai wartawan usai pertemuan dengan Pejabat Pemda di ruang rapat DPRD OKU, Kamis (2/4) petang.

Johan menjelaskan, sebenarnya tidak ada masalah yang besar terkait hal itu. Ia hanya ingin mengetahui kejelasan mengenai pembatalan SK 38 pejabat yang dilantik beberapa waktu lalu.
"Kita sudah menerima penjelasan singkat dari Kepala BKD OKU. Namun kita akan tetap meminta keterangan langsung dari Plt Bupati OKU. Ini akan kita jadwalkan. Insyaallah Senin nanti kita jadwalkan pertemuan itu," katanya.

Apakah, DPRD OKU akan membentuk Pansus untuk menjelaskan hal ini, kata Johan hal itu tidak perlu. Ini masalah kecil. "Saya rasa itu tidak perlu. Ini masalah kecil dan bisa diselesaikan tanpa pansus dewan," katanya.

Sementara, Sekda OKU, Marwan Sobri menyampaikan, pembatalan 38 pejabat yang dilakukan, dikarenakan ada kekeliruan. Namun, hal itu langsung diperbaiki dan dibatalkan SK Nomor 821/109/KPTS/IV:2015 perihal Pemindahan, Pemberhentian Jabatan PNS di lingkungan Pemkab OKU, dengan SK Nomor 821/122/KPTS/IV:2015.

"Setelah Bagian Hukum dan BKD berkoordinasi dengan Memdagri, sesuai aturan ASN, apakah pejabat terkait akan mencalonkan diri ataun tidak, tidak boleh melakukan perombakan. Atas dasar itulah Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) mengusulkan untuk pembatalan," katanya

Marwan menjelaskan, pembatalan itu tidak ada kaitan dengan rencana pencalonan Plt Bupati di Pilkada OKU. Dirinya membantah hal tersebut dan ditegaskan tidak ada kaitannya dengan itu.
"Semua ini sesuai aturan. Kita menjalankan tugas juga sesuai UU dan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara saat disinggung terkait, komentar Ketua DPRD OKU, tegas meminta agar Sekwan OKU, jangan dulu masuk sebelum masalah ini selesai, kata Marwan ini bukan masalah tolak menolak Sekwan untuk masuk.
"Yang jelas 38 pejabat yang SKnya di batalkan sesuai aturan yang berlaku, maka mereka kembali bertugas di job yang lama," katanya.

Kepala BKD OKU, Zandi Saleh menambahkan, adapun kronologi dilakukan perombakan jabatan eselon II, III dan IV karena danya usulan dari berbagaia instansi atau dinas dan camat dan Dewan OKU. "Dasarnya sendiri, mengingat adanya pejabat yang sudah lama (9 tahun) dan ini menjadi pertimbangan. Atas dasar pengajuan itu, dilakukan rapat untuk melakukan pergantian," katanya.(rws)

Tags
DPRD
OKU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved