Janda DO Mengaku Diperkosa Berkali-kali, Padahal Banyak Peluang Kabur

DO mengaku penyekapan atas dirinya dilakukan di rumah Enang di Gang Kembang, RT 3/3, Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Depok sejak 20 February lalu.

Warta Kota/Budi Malau
DO (24), janda satu anak, yang mengaku disekap dan diperkosa oleh Enang (36) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, DEPOK - Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah memastikan tidak ada proses hukum dalam kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap DO (24), janda muda beranak satu.

DO adalah janda asal Sukabumi yang mengaku diperkosa oleh Enang Suryana (36), mantan kekasih adik DO, selama 35 hari di Depok.

DO mengaku penyekapan atas dirinya dilakukan di rumah Enang di Gang Kembang, RT 3/3, Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Depok sejak 20 February lalu.

Menurut Ahmad setelah memeriksa beberapa saksi termasuk DO dan En yang diduga pelaku, tidak ditemukan adanya unsur dan bukti kuat sudah terjadi penyekapan dan pemerkosaan terhadap DO.

Apa yang dikatakan DO, katanya, hanya pengakuan sepihak tanpa didukung bukti sementara fakta dan keterangan lainnya justru menunjukkan hal berbeda.

"Jadi tidak ada unsur pidana dalam kasus ini dan proses hukumnya dihentikan dimana pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikannya di luar proses hukum," kata Ahmad, Minggu (29/3/2014).

Ahmad mengatakan untuk unsur penyekapan, dari fakta dan keterangan yang digali pihaknya, dugaan itu sangat lemah.

"Sebab DO bebas untuk beli makan atau jajan keluar rumah selama di sana. Jadi ada banyak kesempatan untuk dia kabur jika merasa disekap," katanya.

Sementara untuk dugaan pemerkosaan terhadap DO oleh Enang, kata Ahmad, cukup janggal karena bisa terjadi berkali-kali dan DO tak berupaya kabur.

Padahal kesempatan untuk kabur cukup terbuka.

Karenanya, kata Ahmad, ia melihat ada unsur suka sama suka dalam kasus ini.

"Jika korban berusia di bawah umur, ini bisa kita jerat karena pelaku melakukan bujuk rayu Dan tipu daya. Tapi di sini, DO bukan di bawah umur melainkan dewasa," paparnya.

Dengan sejumlah fakta ini, kata Ahmad, pihaknya tidak memiliki dasar dan bukti kuat untuk menahan dan menjerat Enang lebih lama dengan pasal pidana.

Alhasil, Enang akhirnya dikembalikan ke keluarga.

Seperti diketahui DO mengaku disekap dan diperkosa selama 35 hari oleh bekas pacar adiknya, Enang Suryana di rumah Enang di Gang Kembang, RT 3/3, Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Penyekapan dilakukan Enang mulai 20 Februari 2015 lalu.

Selain itu, DO juga mengaku beberapa kali sampai sujud di kaki pelaku agar tidak dibunuh oleh Enang.

Hal itu menurut janda beranak satu itu, dilakukan Enang saat ia marah karena dirinya meminta pulang ke rumahnya di Sukabumi.

"Kalau dia marah karena saya minta pulang dia ngeluarin samurainya dan mau bacok saya. Saya sampai sujud supaya dia gak melakukan itu," kata DO di balai wartawan Mapolresta Depok, Selasa (24/3/2015).

Menurut DO, ia sangat ketakutan dan percaya pelaku bisa melakukan perbuatan yang sangat kejam.

Pasalnya pelaku pernah juga melukai dirinya sendiri agar dia jangan pergi meninggalkan Enang.

"Dia bilang saya harus mau kawin sama dia. Dia mengancam akan bunuh diri dulu di depan saya kalau saya pergi. Saya gak mau dikira membunuh dia, makanya saya nurut saja," kata DO.

Menurut DO, suatu kali Enang pernah melukai dirinya sendiri sewaktu ia meminta pulang ke rumahnya di Sukabumi.

"Dia ngeluarin samurai lalu nempelin ke lehernya. Saya bilang jangan, eh dia lukain dadanya sendiri sampai keluar darah banyak. Saya gak mau dikira melukai dia," kata DO.

DO tampak emosional ketika menceritakan kisah dirinya yang disekap dan diperkosa selama 35 hari oleh Enang.

Ia disekap Enang di rumah kontrakan milik Enang, di RT 3/3, Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok, sejak 20 Februari 2015 lalu.

Sambil meneteskan air mata, perempuan asal Sukabumi yang mengenakan jilbab biru itu, mengaku selama 35 hari disekap di rumah Enang.

Bukan itu saja, setiap hari dia juga mengaku diperkosa oleh Enang.

"Saya diancam akan dibunuh atau dia yang bunuh diri di depan saya sambil mengeluarkan samurai. Selama 35 hari saya disekap dan diperkosa setiap hari di kamar rumah kontrakan, yang kata Enang kontrakan itu punya dia," papar DO kepada wartawan di Balai Wartawan Mapolresta Depok, Selasa (24/3/2015) sore.

Bahkan kata DO, ia berkali-kali diseret oleh Enang ke rel kereta api untuk bunuh diri bersama pada dini hari.

Selama dalam penyekapan, HP milik DO disita oleh Enang.

"Dia bilang cinta sama saja. Dia bilang kalau saya gak mau sama dia, lebih baik mati sama-sama. Karena saya takut mati, saya iyaian saja apa kata dia supaya kami pergi dari rel kereta api," katanya.

Penyekapan yang dilakukan Enang terhadap DO akhirnya diketahui oleh tim buser Polresta Depok setelah DO meminjam HP kakak Enang, Ipah, Senin (23/3/2015) sore.

"Waktu itu Enang lagi ke warung mau beli rokok atau sesuatu. Saya pinjam HP kakaknya dan nelpon adik saya. Adik saya lah yang nelpon polisi," ujar DO.

Akhirnya Senin (23/3/2015) malam pukul 21.00, tim buser Polresta Depok berhasil membebaskan DO dan membekuk Enang. Enang lalu digelandang ke Mapolresta Depok.

Sumber: Tribunnews
Tags
perkosaan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved