Praperadilan Budi Gunawan Akan Pengaruhi Hasil Praperadilan Sutan

Sebelumnya sudah ada yurisprudensi dalam praperadilan Budi Gunawan. Apalagi ini, yang ada kaitannya dengan penahanan tersangka, pasti akan dimenangkan

KOMPAS.com/ALSADAD RUDI
Eggi Sudjana 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana selaku ketua tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, yakin bahwa keputusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan akan jadi yurisprudensi (landasan hukum) bagi Hakim Asiadi Sembiring. Hakim tersebut akan menjadi hakim tunggal dalam praperadilan bagi Sutan.

"Sebelumnya sudah ada yurisprudensi dalam praperadilan Budi Gunawan. Apalagi ini, yang ada kaitannya dengan penahanan tersangka, pasti akan dimenangkan," ujar Eggi saat ditemui di PN Jaksel, Senin (23/3/2015).

Eggi mengatakan, jika hakim pada akhirnya menolak mengabulkan permohonan praperadilan bagi Sutan, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk perlakuan hukum yang tidak sama, dan menunjukkan tidak adanya kepastian hukum. Menurut dia, jika hal itu terjadi, patut diduga ada kesepakatan tertentu antara hakim dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Eggi menambahkan, terdapat hal yang paling mendasar dalam kasus Sutan. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, sebut Eggi, Sutan juga ditahan oleh KPK, meski belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Karena Sutan sudah ditahan, maka artinya kualifikasi dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan ini masuk dalam konteks praperadilan," kata Eggi.

Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Eggi mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Sutan.

Pasalnya, menurut Eggi, KPK awalnya memeriksa Sutan dalam kasus pemberian tunjangan hari raya yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Namun, kata Eggi, Sutan malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved