Bulan Ini, Kejaksaan Targetkan Kajian Kasus Budi Gunawan Tuntas

"Sampai sekarang masih dipelajari tim jaksa yang diketuai kasubdit untuk mengkaji sedetail mungkin masukan itu.

KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mengaku bahwa kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dipelajari hingga saat ini. Namun, dia menargetkan kajian kasus itu tuntas pada bulan ini.

"Insya Allah bulan ini," kata Widyo usai diskusi bersama Tekad Indonesia di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Dia menjelaskan, pihaknya menghadapi kendala lantaran KPK menyerahkan kasus Budi Gunawan hanya berupa beberapa lembaran surat. Maka dari itu, untuk mempercepat kajian, Widyo berharap agar jaksa juga diberikan berkas kasus yang lengkap.

Widyo belum mau membuka temuan sementara tim atas kajian kasus Budi Gunawan itu. 

"Sampai sekarang masih dipelajari tim jaksa yang diketuai kasubdit untuk mengkaji sedetail mungkin masukan dari itu. Nanti pada saatnya akan disampaikan kejaksaan kepada publik," kata dia.

KPK awalnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Kasus itu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah gugatan praperadilan Budi dikabulkan oleh Sarpin Rizaldi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah dan KPK tidak berwenang mengusut kasus itu.

Hingga saat ini, KPK belum mengambil keputusan soal rencana peninjauan kembali atas putusan Sarpin. KPK berharap MA mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur para hakim di bawahnya. 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved