Blangko e-KTP di PALI Terbatas
"Sekarang warga bisa membuat e-KTP secara langsung, asal mereka mempunyai KK di Kabupaten PALI, untuk yang domisili di luar Kabupaten PALI,
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-Setelah sekian lama masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menunggu untuk memiliki e- KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) akhirnya mereka bisa memiliki kartu identitas e-KTP, setelah Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan lounching database kependudukan dan pencatatan sipil, di Gedung Pessos Komperta Pendopo, Kamis, (19/3).
Kepala Disdukcapil, Rismaliza, Msi mengatakan sebelumnya peralihan data kependudukan dari Kabupaten induk (Muaraenim) ke Kabupaten PALI sudah diserahkan oleh Kabupaten Muaraenim, di awal tahun 2015 ini, untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran sudah dilaksanakan sejak tanggal 24 Februari 2015 lalu.
"Sekarang warga bisa membuat e-KTP secara langsung, asal mereka mempunyai KK di Kabupaten PALI, untuk yang domisili di luar Kabupaten PALI, mereka harus mencabut data di Disdukcapil tempat mereka berdomisili," kata Rismaliza, Kamis (19/3/2015)
Masih kata Rismaliza, dengan jumlah penduduk PALI yang berjumlah 187.829 yang terdiri dari 72 desa atau kelurahan di lima kecamatan, dan jumlah wajib e-KTP sebanyak 112.867 jiwa, dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 47. 135 Disdukcapil akan maksimal pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
"Untuk saat ini, kita mempunyai blangko e-KTP, sebanyak 912 lembar, jika habis kita baru akan mengajukan lagi ke Kementerian dalam negeri untuk meminta blangko e-KTP," ujar Rismaliza.
Diakui Rismaliza, untuk saat ini Disdukcapil PALI, masih meminjam perangkat pembuat e-KTP di Kabupaten induk, sedangkan untuk tintanya, masih pinjam di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Untuk sementara kita belum ada perangkat pembuat e-KTP, perangkat kita pinjam di Kabupaten induk, dan tinta akan masih pinjam di Kabupaten, sampai peralatan kita baru kita kembali lagi," jelas Rismaliza