Awas, Mie Kuning Berformalin Dijual di Pasar Induk Jakabaring

Dikatakan Reno, dirinya sudah sekitar dua tahun menjual mi formalin dan setiap malamnya diantar ke pedagang di Pasar Induk Jakabaring.

SRIPO/REFLY
Mi formalin yang diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel Selasa (17/3). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bn alias Reno (38), warga Jl Putri Rambut Selako IB I Palembang, tertangkap tangan memproduksi mi mengandung formalin di kediamanya Selasa (17/3) dini hari.

Dari penangkapan ini, aparat kepolisian dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 48 karung mi formalin yang ada di bak truk.

Dikatakan Reno, dirinya sudah sekitar dua tahun menjual mi formalin dan setiap malamnya diantar ke pedagang di Pasar Induk Jakabaring.

Diakuinya, pedagang di sana yang menjual mi hasil produksinya cukup banyak sampai Reno tidak tahu jumlah pastinya.

"Saya tidak tahu ada berapa, yang pasti cukup banyak. Saya mengantarnya dengan bantuan sopir dan mengendarai mobil truk merk Mistsubishi," kata Reno, Selasa (17/3) siang.

Dijelaskan Reno, ia mencampurkan formalin di dalam air rendaman mi.

Dengan kata lain, formalin bukan dicampur dengan bahan pembuatan mi.

Diakuinya, mi yang direndam dengan campuran formalin bisa tahan sampai tiga hari.

Sedangkan mi yang tidak mengandung formalin hanya mampu bertahan dalam hitungan jam saja.

Masih kata Reno, dirinya mendapatkan formalin dari seorang penjual formalin yang datang ke rumahnya.

Dirinya mengaku tidak kenal dengan penjual formalin tersebut karena yang memperkenalkan pedagang tersebut adalah teman Reno.

Dilanjutkan Reno, mi yang ia produksi harganya Rp 200 ribu per 40 kilogram mi.

Setiap malamnya, dirinya bisa mengantar 48 karung dan 38 kantong plastik mi formalin. Jika diuangkan, harga mi formalin yang diantar Reno senilai Rp 6 juta per satu malam.

"Saya hanya ikut-ikut saja dan belum sempat kenal lebih jauh. Sejak menggunakan formalin, keuntungan sedikit bertambah karena mi yang diproduksi bisa awet dalam tiga hari," kata pria yang selalu menutupi wajah dengan jaket ini.

Dikatakan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Pambudi, penangkapan terhadap Reno bermula saat aggota menghentikan truk mitsubishi yang melintasi di Jl Merdeka.

Dari pemeriksaan diketahui truk mengangkut mi formalin dan atas keterangan sopir anggota diantar ke kediaman Reno sehingga Reno langsung ditangkap.

"Untuk sopir dan kernet masih dijadikan saksi, sementara Reno sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasil lab menunjukan mi yang diproduksi Reno mengandung formalin," kata Pambudi. (Refly)

Tags
Formalin
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved