Fadel Ancam Akan Laporkan Menkumham ke Polisi

"Kalau menteri manipulasi keputusan, maka dia kriminal. Mesti bawa dia ke polisi, laporkan. Kami segera bergerak, semua daerah lapor polisi

Kompas.com/SABRINA ASRIL
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Fadel Muhammad, mengaku geram dengan sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menurut dia, surat pengakuan terhadap kubu Agung Laksono yang dibuat Yasonna berdasarkan putusan Mahkamah Partai itu, penuh dengan manipulasi. (baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

"Kalau menteri manipulasi keputusan, maka dia kriminal. Mesti bawa dia ke polisi, laporkan. Kami segera bergerak, semua daerah lapor polisi," kata Fadel, di Jakarta, Selasa (3/10/2015).

Fadel menilai, Yasonna tidak bisa begitu saja mengakui kubu Agung Laksono berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. Ia mengatakan, ada dua pendapat dalam putusan Mahkamah Partai. Dua anggota Mahkamah Partai, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.

Ada pun, Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Agung.

"Kami tidak mengerti. Dia katakan Mahkamah Partai bilang mengakui (kepengurusan Agung), padahal Ketua (Muladi) bilang tidak. Kok seorang menteri memutuskan begini," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar.

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved