Sidang Lanjutan Romi Herton dan Masyitoh

Romi Herton Divonis 6 Tahun Penjara dan Masyitoh 4 Tahun

Setelah menimbang fakta-fakta persidangan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, akhirnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan

SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Romi Herton dan Masyito terpidana kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar berdiri saat mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tibdak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Setelah menimbang fakta-fakta persidangan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, akhirnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan Vonis selama enam tahun penjara kepada eks Walikota Palembang, Romi Herton, dan Empat tahun penjara kepada Masyitoh serta denda Rp 200 juta kepada keduanya.

"Mengadili 1. menyatakan terdakwa Romi Herton dan terdakwa dua Masyitoh, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menentukan pidana terhadap terdakwa satu Romi Herton. Dengan pidana penjara selama enam tahun. Dan terdakwa dua Masyitoh dengan hukuman penjara empat tahun. Dan masing-masing terdakwa terpidana membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidaba kurungan selama dua bulan," ujar hakim Muchlis Efendy, Senin (9/3/2015)

Pidana tersebut dikatakan Muclis, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf A UU 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan UU nomer 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomer 31 ttahun 1999 tentang pemberantasan Ttindak Pidana Korupsi Juncttto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP pidana Junctto pasal 64 ayat 1 KuHAP pidana.

Dan telah terrbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dallam pidana nomer 42, sebagaimana diatur dalam Juncto UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomer 20 ttahun 2001 tentang perubahan atas UU nomer 31 tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan kedua.

"Tapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan memberikan tuntutan tambahan dengan menghilangkan hak dipilih dan memilih untu Romi Herton selama 11 tahun menurut Majelis Hakim tidak jelas penghapusan tersebut, maka majelis hakim tidak sependapat," ungkap Muchlis. (Candra okta della)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved