Sidang Lanjutan Romi Herton dan Masyitoh

Divonis 6 dan 4 Tahun, Romi-Masyito Pikir-Pikir Dulu Ajukan Banding

Tapi Romi enggan memberikan komentar apapun, dia mengatakan apa yang diungkapkanya dimuka sidang telah jelas. "Uda tadikan sudah jelas," kata Romi

SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Romi Herton dan Masyito saat bersalaman dengan tim Jaksa Penuntut Umum KPK usai selesai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Romi dan Masyito sendiri mengaku pikir-pikir dahulu terhadap putusan hakim tersebut, Senin (9/3/2015) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Setelah mendengar semua bacaan vonis hakim kepada dirinya, setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hakim Romi Herton dan Masyito mengatakan akan pikir-pikir dahulu menanggapi putusan majelis hakim tersebut. Keduanya akan diberikan waktu selama tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ujar Romi, Senin (9/3/2015)

Pantauan Sripoku.com, usai sidang Romi mengajak istrinya untuk menyalami tim Jaksa Penuntut Umum, usai bersalaman keduanya bergandengan dan keluar ruang sidang.

Tapi Romi enggan memberikan komentar apapun, dia mengatakan apa yang diungkapkanya dimuka sidang telah jelas. "Uda tadikan sudah jelas," kata Romi sambil berlalu.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan Vonis selama enam tahun penjara kepada eks Walikota Palembang, Romi Herton, dan Empat tahun penjara kepada Masyitoh serta denda Rp 200 juta kepada keduanya. "Mengadili 1. menyatakan terdakwa Romi Herton dan terdakwa dua Masyitoh, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menentukan pidana terhadap terdakwa satu Romi Herton. Dengan pidana penjara selama enam tahun. Dan terdakwa dua Masyitoh dengan hukuman penjara empat tahun. Dan masing-masing terdakwa terpidana membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidaba kurungan selama dua bulan," ujar hakim Muchlis Efendy. (Candra okta della)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved