Neno Warisman Dipolisikan Gara-gara Gagal Berangkatkan Umroh Pasutri

Neno Warisman (50), dilaporkan oleh sepasang suami istri, Geodi Naim dan Mirza Dewiyanti atas dugaan penipuan biro perjalanan umrah.

Tribunnews/JEPRIMA
Hj. Neno Warisman saat ditemui pada konferensi pers acara program spesial ramadhan MNCTV di Studio 3 MNCTV, Jakarta Timur, Jumat (27/6/2014). Hj. Neno Warisman akan mementori 3 peserta Dai Muda Indonesia yang akan mulai tayang pada awal ramadhan 1435 H. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTANeno Warisman (50), dilaporkan oleh sepasang suami istri, Geodi Naim dan Mirza Dewiyanti atas dugaan penipuan biro perjalanan umrah.

Menurut kuasa hukum Ahmad Ramzy, kliennya sudah melunasi uang biaya perjalanan kepada Neno Tour, biro perjalanan milik Neno Warisman, sebesar 2.550 USD. Namun, tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.

Terkait masalah ini, menurut Ahmad Ramzy, sudah ada tiga orang dari pihak Neno Tour yang diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Yang kami ketahui dari penyidik, dari pihak Neno Tour sudah ada tiga orang karyawan yang diperiksa. Neno rencananya diperiksa Senin 9 Maret 2015," ucap kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, yang ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

Atas laporan ini, pemilik nama asli Hj. Titi Widoretno Warisman itu dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.

"Pasalnya penipuan dan penggelapan, pasal 378 atau pasal 372 KUHP, ancaman pidananya empat tahun penjara ," tutur Ahmad Ramzy.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved