Inilah 8 Raperda Kota Palembang

Ada 24 raperda yang diajukan dan dari 24 ini diambil delapan untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA WULANDARI
Suasana rapat di ruang paripurna DPRD kota Palembang, Rabu (4/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Melisa

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rapat paripurna DPRD kota Palembang yang dihadiri 30 anggota dewan ini salah satu isi agendanya yang paling menarik adalah penyampaian Rancangan Perda (Raperda) Kota Palembang oleh Plt. Walikota Palembang, H. Harnojoyo. Ada 24 raperda yang diajukan dan dari 24 ini diambil delapan untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.

Isi dari delapan Raperda ini masing-masing tentang;
1. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
2. Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah
3. Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang No. 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
5. Perubahan ketiga atas PeraturanDaerah Kota Palembang No. delapan TAHUN 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota.
6. Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Palembang No 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
7. Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan
8. Palembang Trading and Logistic (PT PATRA LOG)

Selain membahas tentang Raperda dalam rapat tadi juga membahas, penutupan masa persidangan III tahun kerja 2014, pembukaan masa persidangan satu tahun kerja 2015, dan penyampaian Proledga (Program legislasi daerah) Palembang oleh pimpinan rapat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved