Putusan PTUN, Tuntaskan Dualisme PPP
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Menkumham dinyatakan batal. Majelis hakim menilai pihak tergugat intervensi dalam urusan internal parpol.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz.
Putusan PTUN menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali (SDA) terkait pengesahan Menkumham terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Menkumham dinyatakan batal. Majelis hakim menilai pihak tergugat intervensi dalam urusan internal parpol.
Wakil Ketua DPW PPP Sumsel Rizal Kennedy, mengungkapkan dengan adanya keputusan itu, maka dualisme kepengurusan PPP bisa hilang, dan melebur kembali menjadi satu.
"Kita menyambut baik hasil keputusan PTUN yang memenangkan DPP Pimpinan Djan Farid, artinya hal ini mengakhiri dualisme kepemimpinan DPP PPP,"katanya, Jumat (27/2/2015).
Ia berharap, putusan pengadilan itu merupakan suatu solusi akan kericuan kepemimpinan ditingkat pusat, sehingga PPP bisa menatap kebijakan politiknya kedepan, dan ia mengajak serta memberikan kesempatan kepada temannya (kader PPP) yang selama ini memilih kepengurus Romi untuk bersatu kembali.
" Harapan kita semoga PPP kedepan bersatu kembali. Mari kita kembali dan membesarkan rumah besar umat islam,"jelasnya.
Ditambahkan anggota DPRD Sumsel ini, ia juga berharap kepada kubu Romi untuk menerima keputusan PTUN itu, agar konflik internal partai tidak berlarut-larut.
"Mudah-mudahan itu tidak terjadi. Jikapun mereka melakukan banding kita yakin akan tetap menang,"tandasnya.
Disinggung apakah dengan berlarut-larutnya dualisme kepengurusan PPP itu, PPP terancam tidak mengikuti Pilkada. Rizal secara tegas yakin partainya tetap akan bisa ikut sebagai parpol peserta Pilkada.
"PPP saya yakin tetap bisa ikut Pilkada,"pungkasnya.