Dengan Senpira, Teli Sudah Tiga Kali Lakukan Penodongan di PALI
"Sudah tiga kali kami melakukan, penodongan yang pertama, motor Vega R, Mega Pro, dan honda Revo, motor ini kami jual di wilayah Kecamatan Abab, satu
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Ari Wibowo
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Belum satu pekan Kompol Janton Silaban, SH Sik, memimpin wilayah Polsek Talang Ubi, satu pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang meresahkan warga di Kabupaten PALI akhirnya berhasil di ciduk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi.
Steli Ardianasyah (24) alias Teli, ditangkap saat sedang menggambarkan aksinya di jalan Merdeka tepatnya depan Losmen Charlie, pukul 00.30 Rabu (11/2) dini hari serta barang bukti satu unit Senjata Api Rakitan (Senpira) dan satu unit amunisi peluru yang diselip depan pinggagnya.
Residivis ini, mengaku sudah tiga kali melakukan aksi penodongan di wilayah Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, bersama empat temannya yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Sudah tiga kali kami melakukan, penodongan yang pertama, motor Vega R, Mega Pro, dan honda Revo, motor ini kami jual di wilayah Kecamatan Abab, satu motor dijual Rp 3 juta, uang itu kami bagi berlima," kata Residivis Curas, yang keluar dari penjara tahun 2010 lalu, Rabu (11/2/2015).
Dari pengakuan tersangka di hadapan petugas, uang hasil kejahatan menjual motor tersebut sebagian digunakan untuk membeli Minuman Keras (Miras) dan kebutuhan sehari-hari.
Modus yang ia lakukan untuk menjalankan aksi penodongannya dengan cara menghadang para pengendara yang sedang melintas di Jalan Talang Akar.
"Sekali beraksi minimal kami bertiga menodong dengan menghadang para pengendara yang melintas di Jalan Talang Akar, biasanya mulai pukul 09.00 pagi, " kata ayah satu anak ini.