Direksi PT IB Segera Dipenjara
WP badan tersebut diduga kuat telah melaporkan transaksi faktur fiktif sehingga merugikan negara hingga Rp33miliar.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak sebesar Rp1,96 miliar berinisial DJ empat hari lalu, kini giliran Wajib Pajak (WP) berinisial TE yang diketahui salah satu Direksi PT IB berlokasi di Palembang segera dijebloskan ke penjara. WP badan tersebut diduga kuat telah melaporkan transaksi faktur fiktif sehingga merugikan negara hingga Rp33miliar.
“Dia (TE) merupakan WP badan sektor manufactur membuat bukti transaksi tidak sesuai dengan yang sebenarnya senilai Rp33 miliar. Awalnya kami lakukan penyidikan, meminta keterangan saksi. Selanjutnya menyerahkan ke kepolisian lalu dilimpahkan ke kejaksaan. Proses di kejaksaan saja sudah 2bulan lalu. Berkasnya sudah P21. Saat ini tinggal menunggu eksekusi untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan perpajakan,”kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, Samon Jaya, usai gathering bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Palembang, Selasa (10/2).
Menurut dia, modus WP (Badan) itu diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak tahun 2014 lalu. WP badan membeli barang dengan beberapa transaksi. Namun WP menerbitkan faktur fiktif atas pembelian barang tersebut.