Hakim Togar Vonis Rendy Hukuman Mati
Majelis hakim yang diketuai Togar menjatuhkan vonis terhadap Rendy yang merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Hj Mariam dan Masnun di Pengadilan
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Rendy ketika duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan vonis hakim terhadap dirinya, Rabu (4/2/2015).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Togar menjatuhkan vonis terhadap Rendy yang merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Hj Mariam dan Masnun di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/2/2015).
Majelis menilai apa yang telah dilakukan Rendy sangat sadis dan tidak berprikemanusian. Terlebih Rendy yang merupakan mantan anggota Polisi seharusnya melindungi dan bukan menjadi pelaku yang melawan hukum.
"Memutuskan, menetapkan, hukuman mati terhadap terdakwa Rendy," kata Togar sambil memukul palu.
Mendengar hal ini, keluarga Hj Mariam langsung mengucapkan syukur mendengar keputusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rendy.
Berita Terkait