Tiga Hari Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Mengundurkan Diri Dari KPK

Tiga hari pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Baresktim Mabes Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto hari ini

Tribunnews.com/Yulis Sulistyawan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tiba di rumahnya, Sabtu (24/1/2015). Setelah penahanannya ditangguhkan oleh Bareskrim Polri, Bambang lebih dulu mampir ke KPK sebelum pulang ke rumahnya di Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tiga hari pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Baresktim Mabes Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto hari ini mengajukan pengunduran diri sementara dari posisinya sebagai komisioner. Pengunduran BW dikatakan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, pengunduran diri Johan ditandai dengan kedatangannya ke KPK untuk mengurus administrasinya.

"Pak BW (Bambang Widjojanto) ke KPK sedang mengurus administrasi nonaktifnya dia," ujar Johan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (26/1/2015).

Bambang Widjojanto sudah tiba sejak pagi di Gedung KPK sekitar pukul 09,15 WIB. Sebelumnya, Bambang pagi-pagi sudah tampak di Gedung KPK.

Dia tiba sekitar pukul 09.15 WIB. Sebelumnya, Bambang Widjojanto juga sudah menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri sementara, karena statusnya sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Penetapan tersangka ini terkait menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat. (Candra okta della)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved