Tarif AKDP Turun 5 Persen
Berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan RI nomor SE 1 tahun 2015 tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi penurunan untuk Angkutan
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan RI nomor SE 1 tahun 2015 tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi penurunan untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) turun menjadi 5 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sudirman, Kabid LLAJ dan Perkeretaapian Dishub Sumsel usai menggelar rapat bersama Organda Sumsel, Dirlantas Sumsel dan pihak terkait lainnya di Dishub Sumsel, Rabu (21/1/2015).
" Penurunan tarif yang dilakukan bagi AKDP kelas ekonomi sesuai dengan keputusan surat edaran Menteri Perhubungan yakni menurun 5 persen atau sekitar Rp 200- Rp 300,"kata dia.
Ia mengatakan untuk tarif dasar yang berlaku pasca penurunan 5 persen ini menjadi Rp 132,96, tarif batas atas Rp 159,55 dan tarif batas bawah Rp 106,37 .
" Jauhnya trayek tinggal dikalikan saja dengan tarif dasar, tarif batas atas dan bawah yang saat ini telah berlaku,"ujarnya.
Lanjutnya, dan ini semua berlaku bagi 15 kabupaten/ kota lainnya dengan menggunakan tarif baru yang telah ditetapkan ini.
" Tarif ini berlaku mulai besok pukul 00.00 wib dab diharapkan semua sudah bosa menarapkan tarif baru," ungkapnya.