Komjen Budi Gunawan Melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
Komjen Budi Gunawan melalui pengacaranya, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2015) siang
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komjen Budi Gunawan melalui pengacaranya, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2015) siang.
Sebelum menyambangi gedung bundar Jampidsus untuk melapor, Eggy sempat menunjukkan surat kuasa dari Komjen Budi Gunawan pada dirinya.
Surat itu bermaterai dan ditandatangi oleh Budi Gunawan. Eggy juga mengaku mendapat surat kuasa itu, Selasa (20/1/2015) sore di kediaman Budi Gunawan.
"Saya diamanahkan oleh Komjen Budi Gunawan untuk melaporkan dua pimpinan KPK, dalam hal ini Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," terang Eggy di Kejagung.
Lebih lanjut, Eggy menjelaskan pihaknya akan melaporkan kedua pimpinan KPK itu terkait dugaan penyalagunna wewenang, dan pembiaran.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP soal pembiaran jo Pasal 23 Undang-undang Tipikor soal kewenangan.
"Pembiaran yang dimaksud kalau memang katanya dia (Komjen Budi Gunawan) sudah diamati sejak Mei atau Juni 2004 sudah dapat bukti, ko selama 7 bulan dibiarkan," terang Eggy.
Lalu apabila mengacu pada saat itu, posisi Budi Gunawan sebagai eselon dua yakni Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM di Mabes Polri, dimana itu bukan ranah KPK.
"Dalam konteks itu, kenapa tidak terjadi proses penemuan alat bukti?" tegasnya.
Eggy juga meminta Kejaksaan untuk bertindak cepat dan profesional dengan segera memanggil dan memeriksa dua petinggi KPK yang dilaporkannya tersebut.