Bambang Soesatyo Bilang Jokowi Pakai Jurus Dewa Mabuk
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mengambil jalan tengah dan mendukung penunjukan Bachrodin Haiti
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mengambil jalan tengah dan mendukung penunjukan Bachrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt) Kapolri.
Pasalnya, Badrodin termasuk perwira Polri yang bagus. Namun menurut Bambang semua pihak juga harus menghormarti aturan UU dan mekanisme yang ada dan harus dilalui di DPR.
"Sejujurnya kita di DPR juga bingung dengan jurus dewa mabuk presiden (Jokowi). Karena yang minta persetujuan DPR kan dia sendiri untuk memberhentikan Sutarman dan mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Bambang melalui pesan singkat, Minggu (8/1/2015).
Tetapi, kata Politisi Golkar itu, setelah Paripurna DPR memberi persetujuan, ternyata presiden memutuskan hanya memberhentikan Sutarman. Sementara pelantikan Kapolrinya sendiri ditunda.
"Lebih kacau lagi tiba-tiba dia mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2008 pasal 11 ayat 5," tuturnya.
Seharusnya, kata Bambang, Jokowi menjalankan dulu keputusan DPR sesuai permintaannya sendiri, yakni memberhentikan Sutarman dan melantik Budi Gunawan. Lalu, karena adanya masalah hukum terhadap Kapolri, presiden bisa memberi Budi Gunawan cuti tanpa tangggungan hingga masalah hukumnya selesai.
"Dengan demikian maka sesuai ketentuan dan UU Polri, wakapolri Bachrodin Haiti otomatis menjalankan tugas sehari-hari yang menjadi wewenang dan tanggung jawab kapolri," imbuhnya.
Kalau sekarang presiden mengangkat plt Kapolri, kata Bambang, maka mau tidak mau harus mengkikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU. Yakni minta persetujuan DPR. Tidak cukup hanya pimpinan DPR yang menyatakan persetujuan. Sebab sesuai UUMD3 pimpinan DPR hanya juru bicara parlemen. Sehingga, persetujuan DPR harus melewati sidang paripurna.
"Apakah DPR menerima atau menolak surat presiden terkait pengangkatan plt kapolri tersebut. Komisi III DPR sendiri akan menggelar rapat pleno anggota pada Senin (17/1) besok utk menentukan sikap. UU No 2 tahun 2008 pasal 11 ayat 5 "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," katanya.