Yusril: Presiden Tak Bisa Berhentikan Kapolri Tanpa Meminta Persetujuan DPR
Menurutnya berdasarkan Undang-undang polisi no 11 satu alasannya adalah pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah.
Penulis: Kharisma Tri Saputra | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dan memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
Hal ini ia tunjukkan dalam kicauannya di akun twitter miliknya yakni @Yusrilihza_Mhd.
Menurutnya berdasarkan Undang-undang polisi no 11 satu alasannya adalah pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah.
Selain itu Yusril menuturkan baik pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dua-duanya harus dengan persetujuan DPR.
Jika diberhentikan, lanjut Yusril, Presiden harus mengajukan permintaan persetujuan ke DPR dengan alasan- alasannya.
Presiden juga tidak bisa berhentikan kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti sekarang. Kecuali karena alasan mendesak, Presiden dapat berhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR.
Sementara itu, alasan mendesak hanya 2 yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
Yusril mempertanyakan apakah Jenderal Pol Sutarman melakukan pelanggaran tersebut?
Terakhir, Yusril berharap penerusnya di pemerintahan akan memahami dan menjalankan Undang-undang yang mereka buat dahulu agar negara berjalan dengan tertib dan baik.