BREAKING NEWS

Liza Sako Hadir sebagai Saksi dalam Persidangan Romi Herton

Tampak hadir dalam persidangan tersebut, cukup banyak keluarga dan pendukung walikota Palembang non aktif tersebut

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Perempuan yang diduga istri muda Wali Kota Palembang, Romi Herton, Liza Merlina Sako meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014). Liza diperiksa sebagai saksi dugaan suap Pilkada Kota Palembang yang melibatkan Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA--Hari ini pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (tipikor) kembali menjadwalkan menggelar sidang walikota Palembang non aktif Romi Herton, sidang yang beragendakan meminta keterangan para saksi ini bakal di gelar pukul 09.00 wib dilantai 3 gedung tipikor Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kali ini Pengadilan menghadirkan 11 saksi dan diantara 11 saksi tersebut Liza Sako. Tepat pukul 09.40 Romi dengan mengenakan batik bersama Masyito hadir dan memasuki ruang sidang, Kamis (8/1/2015)

Tampak hadir dalam persidangan tersebut, cukup banyak keluarga dan pendukung walikota Palembang non aktif tersebut. Liza Merliani Sako juga tampak hadir, Liza sendiri dengan mengenakan baju putih garis-garis putih, bersamaan dengan semua saksi Dia maju kedepan dan duduk didepan hakim.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, Kamis (10/7/2014) sore. Keduanya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan memberi keterangan yang tidak benar di persidangan.

Romi dan Masyitoh menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Romi terlebih dulu keluar dari Gedung KPK RI dengan mengenakan rompi tahanan KPK pukul 17.40 WIB, kemudian disusul Masyitoh pada pukul 17.43 WIB.

Keduanya ditahan di rutan yang berbeda. Romi ditahan di Rutan Guntur, Jakarta, sedangkan istrinya ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta.

"RH (Romi Herton) ditahan di Guntur," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi.

Romi bersama istrinya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Palembang. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.

Penetapan keduanya sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.

Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara. Selain itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya selisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut. (Candra okta della)

 
 
 
 
 
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved