Ini Opsi Pembayaran Pesangon Eks Karyawan TransMusi
Opsi pertama eks karyawan bakal mendapat pesangon 15 persen dari lama masa kerja karena mereka dianggap mengundurkan diri karena tidak bekerja lima
Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktur Operasional PT SP2J Ahmad Novan mengatakan ada dua opsi yang akan diberikan manajemen pada eks karyawan Transmusi dalam mekanisme pembayaran pesangon.
Opsi pertama eks karyawan bakal mendapat pesangon 15 persen dari lama masa kerja karena mereka dianggap mengundurkan diri karena tidak bekerja lima hari berturut-turut tanpa keterangan.
Atau opsi kedua yakni karyawan mendapat pesangon penuh sesuai undang-undang tenaga kerja.
" Kita lihat nanti, Jumat 19/12 mereka akan demo lagi jadi ayo kita bahas bagaimana kesepakatan pesangon sebab ini opsi dari kami ," ujar Direktur Operasional PT SP2J Ahmad Novan pada Tribunsumsel.com di Palembang, Selasa (16/12/2014).