Ini Opsi Pembayaran Pesangon Eks Karyawan TransMusi

Opsi pertama eks karyawan bakal mendapat pesangon 15 persen dari lama masa kerja karena mereka dianggap mengundurkan diri karena tidak bekerja lima

Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktur Operasional PT SP2J Ahmad Novan mengatakan ada dua opsi yang akan diberikan manajemen pada eks karyawan Transmusi dalam mekanisme pembayaran pesangon.

Opsi pertama eks karyawan bakal mendapat pesangon 15 persen dari lama masa kerja karena mereka dianggap mengundurkan diri karena tidak bekerja lima hari berturut-turut tanpa keterangan.

Atau opsi kedua yakni karyawan mendapat pesangon penuh sesuai undang-undang tenaga kerja.

" Kita lihat nanti, Jumat 19/12 mereka akan demo lagi jadi ayo kita bahas bagaimana kesepakatan pesangon sebab ini opsi dari kami ," ujar Direktur Operasional PT SP2J Ahmad Novan pada Tribunsumsel.com di Palembang, Selasa (16/12/2014).

Tags
TransMusi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved