Sekwan DPRD Palembang: Fatwa MA di Internet Tak Bisa Dipercaya Keabsahannya
Sekretris Dewan (Sekwan) DPRD Palembang Syaiful mengatakan Fatwa Mahkamah Agung soal gugatan DPRD Palembang terkait Pilkada Palembang yang diajukan 16
Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sekretris Dewan (Sekwan) DPRD Palembang Syaiful mengatakan Fatwa Mahkamah Agung soal gugatan DPRD Palembang terkait Pilkada Palembang yang diajukan 16 Oktober lalu belum diketahui kejelasannya.
Dia mengatakan informasi yang beredar di dunia maya (internet) tidak bisa dipercaya keabsahannya sebab banyak informasi palsu yang beredar via internet.
"Semua orang se Palembang anget tahu soal fatwa MA itu tapi kebenarannya belum tentu benar ," ujar Syaiful Anwar pada Tribunsumsel.com di Palembang, Kamis (11/12/2014).