Sarimuda Berpeluang Jadi Walikota

Begitu mendapat kabar tersebut dirinya merasa bersyukur dengan telah dikabulkannya fatwa dari MA tersebut.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Mantan calon Walikota Palembang, Sarimuda 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyatakat Kota Palembang heboh dengan beredarnya situs http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=569acd20-63cb-13cb-998a-30393336 menyebutkan Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonanan DPRD Kota Palembang terkait Pemilukada 2013, Rabu (3/12/2014) lalu.

Seperti diketahui DPRD Kota Palembang di bawah komando Wakil Ketua Jimmy Oscar Haris melayangkan surat ke MA, 29 September 2014 lalu.

Dalam situs tersebut disebutkan surat nomor register 4P/KHS/2014 masuk tanggal 16 Oktober 2014 yang diajukan DPRD Kota Palembang dengan termohon Walikota.

Disebutkan Hakim P1 Drs H Supandi SH MHum bersama Hakim P2 H Yulius SH MH dan Hakim P3 Drs H Imam Soebechi MH mengabulkan permohonan tersebut.

DPRD Kota Palembang meminta arahan masalah kewenangan dan hak lembaga tersebut dalam mengambil keputusan, terkait dengan implikasi sengketa Pilkada.

Pengiriman surat ke MA ini berdasarkan hasil sidang paripurna istimewa yang diselenggarakan Sabtu (27/9). Sidang istimewa tersebut dilaksanakan atas desakan Forum Masyarakat Palembang yang menuntut segera melantik pasangan Sarimuda-Nelly Rosdiana yang melakukan unjuk rasa sejak Jumat (26/9).

Sarimuda yang dihubungi mengaku sangat bersyukur atas respon MA. Ia pun berharap agar DPRD Kota Palembang bisa menjalankan fatwa MA tersebut.

Menanggapi dikabulkan fatwa MA tersebut, Ir Sarimuda MT mengaku jika dirinya mendapat kabar jika fatwa dari MA itu telah keluar setelah mendapat telepon dari orang. Begitu mendapat kabar tersebut dirinya merasa bersyukur dengan telah dikabulkannya fatwa dari MA tersebut.

"Saya bersyukur jika fatwa dari MA itu telah dikabulkan. Tapi, saya belum menerima atau melihat salinan fatwa dari MA itu," terang Sarimuda, Rabu (10/12/2014).

Untuk itu, lanjutnya, dirinya meminta kepada pihak DPRD Kota Palembang untuk mengambil langkah menjalankan fatwa MA itu. Karena yang mengajukan fatwa itu DPRD Kota Palembang bukan dari pihaknya.

"Jadi yang mengambil langkah-langkah itu ya DPRD Kota Palembang. Tapi, kalau sudah keputusan maka DPRD wajib melaksanakannya," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) no 23 tahun 2013, apabila dalam 14 hari pihak DPRD tidak melaksanakan fatwa tersebut, maka akan diambil alih oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri). (Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Sarimuda
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved