Gara-gara Nikah Siri, Polisi Ini Dipenjara 7 Hari

"Jujur saja pak, sebelum menikah saya sudah menjalin hubungan selama 1 tahun, dan menjalin hubungan selayaknya suami istri. Setelah bertanya kepada

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suasana aula di Polresta Palembang menjadi ramai dengan orang, baik itu polisi maupun anggota. Itu lantaran, ada sidang disiplin yang digelar di Polresta Palembang. Sidang itu dipimpin oleh Wakil Kepala Polresta, AKBP Iskandar F Sutisna.

Dalam sidang disiplin tersebut, yang menarik perhatian adalah adanya anggota kepolisian yang mempunyai dua orang istri. Akibatnya anggota polisi atas nama Bripka Braim Marsal, yang bertugas di Polsek Ilir Timur 2 Palembang ini harus menerima hukuman penempatan khusus (penjara) selama 7 hari.

Sidang yang menghadirkan kedua istri dari Braim Marsal ini berjalan lancar. Dalam persidangan itu, Braim mengakui bahwa dirinya telah melakukan pernikahan yang kedua tanpa izin dari pimpinan.

"Jujur saja pak, sebelum menikah saya sudah menjalin hubungan selama 1 tahun, dan menjalin hubungan selayaknya suami istri. Setelah bertanya kepada ahli agama, karena takut zina pada tanggal 10 Maret 2014 saya putuskan menikah sirih di Ogan Ilir," ujarnya saat menjalin persidangan, Senin (1/12/2014).

Menurut Braim, saat ini dirinya sudah cerai dengan istri mudanya yang bernama Maulina, dan terus melanjutkan rumah tangga dengan istrinya Mersi Eryati. Dalam menjalani pernikahan dengan Mersi, mereka telah memiliki tiga orang anak.

"Siap, saya terima hukuman yang diberikan," tegasnya.

Selain Braim, ikut pula disidang Aipda Jamingan, terkait hilangan HT yang dihukum dengan teguran tertulis dan Brigadir Chandra terkait kasus penganiayaan yang dihukum dengan teguran tertulis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved