Jalani Sidang Perdana
Romi Herton Dapat Dukungan Ahmad Yani
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani menyambangi Pengadilan Tipikor, Kamis (20/11)menyaksikan sidang Romi Herton.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/11/2014) pagi. Yani mengaku ingin menyaksikan sidang perdana Wali Kota Palembang Romi Herton.
"Ya mau lihat sidang (Romi Herton)," kata Yani.
Mantan Anggota DPR itu menuturkan, dirinya sudah sejak lama mengenal Romi karena sama-sama dari Palembang. Kedatangan dirinya sekaligus memberikan dukungan kepada Romi yang terjerat kasus dugaan suap tersebut.
"Iya lah. Teman kena musibah kan kita mesti kasih dukungan," kata Yani yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru tersebut.
Penetapan Romi dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim, dan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor mengenai penyampaian kesaksian palsu.
Akil diduga menerima uang Rp19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy. Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3).