Untuk Tersangka Rizal Abdullah

Dudung Beri Kesaksian Kasus Wisma Atlet

Dudung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel untuk tersangka Rizal Abdullah.

Penulis: Hanafijal | Editor: Hanafijal
zoom-inlihat foto Dudung Beri Kesaksian Kasus Wisma Atlet
(tribunnews/herudin)
Direktur utama (Dirut) PT Duta Graha Indonesia (DGI), Dudung Purwadi, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Dudung diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian cek Rp 3,2 miliar pembangunan Wisma Atlet SEA Games ke 26 di Palembang, kepada Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam dari Marketing Manager PT Duta Graha Indonesia, Muhammad El Idris.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, Kamis (20/11/2014).

Dudung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah (RA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11/2014).

Menurut Priharsa, keterangan Dudung diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyekWisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunanWisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011‎, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved