Malu, Tessy Minum Cairan Pembersih Lantai

Menurut pihak kepolisian, alasan Tessy meminum cairan pembersih lantai tersebut ialah karena ia merasa malu.

Banjarmasin Post/Apung/Apung
Kabul Basuki alias Tessy Srimulat saat menjadi bintang tamu di dua besar AFI 2005, studio 2 Indosiar. Jakarta.Kamis (14/5/2005), malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pelawak senior, Kabul Basuki alias Tessy, sempat meminum cairan pembersih lantai setelah ditangkap pihak kepolisian karena membawa dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, di rumahnya, di daerah Kampung Makasar, Jakarta Timur, Kamis (23/10/2014). Menurut pihak kepolisian, alasan Tessy meminum cairan pembersih lantai tersebut ialah karena ia merasa malu.

"Yang bersangkutan melakukan ini dimungkinkan karena dampak yang mengonsumsi itu (narkoba) ada rasa cemas berlebihan dan malu sehingga dia melakukan itu," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Agus Rohmat, saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Agus menuturkan, Tessy meminum cairan pembersih lantai sesaat setelah petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Tessy di daerah Kampung Makasar, Jakarta Timur. Saat itu, petugas menemukan barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong) di dalam kamar Tessy.

Saat penggeledahan selesai, Tessy meminta izin untuk ke kamar mandi. Petugas mempersilakan Tessy dan melakukan penjagaan di depan pintu kamar mandi. Seusai keluar dari kamar mandi, Tessy mengeluhkan sakit di perutnya.

"Dia kemudian muntah. Muntahnya berwarna biru. Lalu, kita bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ucap Agus.

Saat ini, kondisi Tessy sudah mulai membaik. Pelawak yang tergabung dalam grup Srimulat tersebut kini sudah bisa diajak berkomunikasi.

Sebelumnya, Tessy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu, Kamis. Dalam penangkapannya, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di dalam mobil Mercedes Benz yang dikendarai Tessy.

Agus mengatakan, Tessy diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman dari pasal itu minimal adalah empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ujar Agus.

Sumber: Kompas
Tags
Tessy
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved