Harga Karet Murah, Dua Petani Jual Sabu

Sementara itu, tersangka Ramdon, mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan untuk dikonsumsi secara pribadi.

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Berdalih karena karet murah, dua petani karet Ramdon (41) warga Dusun III Bailangu Kecamatan Sekayu, dan Sudirman (41) warga Jalan Merdeka Lingkungan II Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu pindah profesi bisnis barang haram jenis sabu. Keduanya berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muba di dua lokasi berbeda. KBO Narkoba Iptu Zon Prama melalui Kanit 1 Narkoba Ipda Arlan Hidayat, mengatakan, kedua pelaku ditangkap didua lokasi berbeda, keduanya adalah pengedar narkotika jenis sabu.

“Kita dapat informasi dari masyarakat, dari sana kita selidiki melakukan pengecekan dan ternyata keduanya memang salah satu Bandar di Sekayu ini,” ujar Ipda Arlan saat gelar perkara, Rabu (22/10/2014).

Diceritakanya, penangkapan pertama dilakukan di Dusun III Desa Bailangu Barat Kecamatan Sekayu yakni di kediaman tersangka Ramdon Alis Bokek, 41, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (21/10/2014).

Tersangkan Ramdon yang merupakan target operasi (TO) Sat Res Narkoba selama satu bulan, saat ditangkap pelaku sempat memberikan perlawanan. Bahkan, petugas mengalami kesulitan saat hendak masuk ke dalam rumah lantaran dikunci oleh tersangka dari dalam.

“Pada awalnya tersangka tidak mau mengaku dan sempat membuang narkoba tersebut, setelah kita lakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat paket sabu ukuran kecil yang berada di dalam pasir dibawah rumah. Sedangkan pirek ditemukan di dalam kloset,” ujarnya

Sementara itu, tersangka Ramdon, mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan untuk dikonsumsi secara pribadi.

“Saya tidak jual, saya hanya pakai untuk kepeluan sendiri. Tapi kalau ada yang mau saja baru saya jual, lumayan harga karet sedang murah. Kalau pakai sendiri sudah sejak empat tahun lalu, karena kalau habis nyabu stamina saya bertambah,” tandas dia. (candra okta della)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved