10.000 Orang Mendaftar untuk Gugat UU Pilkada di MK

Hanya dalam waktu singkat warga yang mendaftarkan diri untuk menggugat Undang-undang Pilkada pada petisi yang dibuka oleh KontraS dan Perludem.

KOMPAS / HERU SRI KUMORO
Berbagai elemen masyarakat pro demokrasi membawa poster penolakan disahkannya UU Pilkada oleh DPR yang salah satu isinya yaitu kepada daerah dipilih oleh DPRD di Jakarta, Minggu (28/9/2014). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hanya dalam waktu singkat warga yang mendaftarkan diri untuk menggugat Undang-undang Pilkada pada petisi yang dibuka oleh KontraS dan Perludem. Gugatan ini nantinya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Hazar mengatakan, dalam tempo dua pekan partisipan yang mendaftar jumlahnya telah mencapai puluhan ribu orang. "Sampai dengan sekarang sudah 10.000 lebih orang yang mendaftar," kata Haris, disela aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (12/10/2014).

Menurut Haris, pihaknya bersama organisasi lain, akan tetap menerima partisipan yang mendaftarkan diri untuk menggugat uu pilkada langsung oleh DPRD. Ruang partisipasi warga dibuka secara luas. Pedaftaran dibuka dalam bentuk online, misalnya melalui situs partisipasi.net, sms center KontraS, atau lewat Perludem.

"Jadi ini untuk mengajukan gugatan Judicial Review nanti ke MK," ujar Haris.

Koordinator aksi Dhyata Caturani mengatakan, gugatan ke MK akan dilakukan pada Januari 2015 mendatang, setelah sidang paripurna DPR tentang Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dhyata mengatakan, pihaknya akan melihat apakah DPR menerima atau menolak Perppu tersebut. "Kalau ditolak, baru kita Judicial Review. Tapi sementara kita menunggu itu, kita tidak bisa diam, tapi harus tetap memberikan tekanan politik yang kuat dan perlawanan," ujar Dhyata.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved