ABG yang Pernah Nikah saat Usia 14 Tahun Tegang Saat Jadi Saksi di MK
Remaja asal Rembang, Jawa Tengah Musrin Munawaroh (18), mengaku tegang pada saat menghadiri persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Remaja asal Rembang, Jawa Tengah Musrin Munawaroh (18), mengaku tegang pada saat menghadiri persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sebab, Musrin dipanggil menjadi saksi untuk memberikan keterangan pada pembahasan judicial review Undang-undangan pernikahan.
"Waktu itu saya menjadi saksi di MK. Waktu pertama kali masuk gedung MK tegang sekali, karena harus berhadapan dengan bapak hakim," cerita Musrin saat menghadiri peringatan hari Anak Perempuan se-Dunia, di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Gadis yang pernah dinikahi pada usia 14 tahun ini, mengatakan sempat takut salah berbicara, dan nanti bisa menjadi bahan ejekan oleh orang lain. Namun, Musrin mengaku bisa bersaksi dipersidangan dengan lancar.
Menurutnya, apa yang lakukan Musrin di MK untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, terutama di desa tempat Ia di lahirkan yakni Rembang.
"Saya ingin agar tidak ada lagi pernikahan dini seperti yang saya alami, dan dapat mengubah UU pernikahan perempuan yang tadinya minimal menikah usia 16 tahun menjadi 18 tahun," ucapnya.
Meski sempat merasa takut dan tidak percaya diri, namun Musrin bisa memperjuangkan hak-hak anak perempuan dan memberanikan diri bersaksi di sidang MK. Walaupun proses judicial review UU Pernikahan masih tengah berjalan dan belum diputuskan.